LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menetapkan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur periode 2025-2030 setelah sebelumnya dilakukan seleksi. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 100.3.3.2/262/KESRA/2025, terdapat 5 pimpinan Baznas Lombok Timur, yakni ;Kantor BAZNAS Lombok Timur
1. H. Murjoko
2. Dr. H. Hamidi, S.T., M.Pd.
3. Drs. H. Muhammad Kamli
4. Dr. Sirajun Nasihin, S.Pd., M.Pd.I., dan
5. Asbullah Muslim, M.Pd.I.
Pengangkatan ini diharapkan membawa angin segar dalam pengelolaan dana umat di Lombok Timur. Sebelumnya, Plt. Ketua Baznas Lombok Timur, H. Hasni, menyampaikan pesan penting kepada pimpinan yang baru. Ia menekankan perlunya komitmen tinggi dalam pengelolaan dana umat secara lebih profesional dan amanah.
"Harapan saya selaku Plt Ketua Baznas ini pada ketua definitif, kelola dana umat ini lebih profesional, lebih menjaga amanah," ujar H. Hasni saat ditemui media diruang kerjana pada Selasa (01/07)
Pimpinan Baznas yang baru diharapkan memiliki tantangan besar untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di Lombok Timur. Tidak hanya mengandalkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Baznas Lombok Timur akan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan perolehan zakat.
Salah satu fokus utamanya adalah mendorong para pengusaha di Lombok Timur untuk berzakat melalui Baznas. H. Hasni mencontohkan beberapa pengusaha yang telah menunjukkan itikad baik dengan menunaikan zakatnya, bahkan di luar lingkup pekerjaan di Lombok Timur.
"Kita punya banyak pengusaha di Lombok Timur. Ini sudah diberikan contoh baik oleh beberapa pengusaha kita, walaupun tidak mendapatkan pekerjaan di Lombok Timur, dia membayar zakat," jelas H. Hasni kepala BPKAD ini.
Selain pengumpulan, pendistribusian zakat juga akan ditata lebih baik dan mengakomodasi pemerataan wilayah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa manfaat zakat dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Lombok Timur, sesuai dengan syariat dan prinsip pemerataan.
"Pendistribusian mungkin ditata lebih baik, lebih bisa mengakomodir kewilayahan karena zakat ini juga di samping sesuai syariat juga pemerataannya harus diperhatikan," tutup H. Hasni, menyambut baik inisiatif ini untuk tahun 2025. (RS)