Daftar Isi [Tampil]
![]() |
Wabup H. Moh. Edwin Hadiwijaya saat menyampaikan pemaparannya di depan anggota DPRD Lombok Timur terhadap Raperda |
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Rapat Paripurna XII Rapat ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.
Di paripurna tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, H. Moh Edwin Hadiwijaya, memaparkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," ujar Wabup Edwin di Rupatama DPRD, pada Kamis (10/7).
Pencapaian ini, menurut Wabup Edwin, membuktikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta mencerminkan tata kelola dan pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik. Apresiasi pun disampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen yang telah berkontribusi pada raihan WTP ini.
"Pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di Lombok Timur, sejalan dengan opini WTP yang telah kesembilan kalinya diraih,"harap Wabup Edwin.
Kinerja APBD 2024: Pendapatan Transfer Melampaui Target, PAD Jadi Perhatian
Dalam paparannya, Wabup merinci kinerja APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024. Dari target Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,465 triliun lebih, terealisasi Rp 3,316 triliun lebih atau 95,69%. Menariknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 412,685 miliar lebih dari target Rp 605,868 miliar lebih, menunjukkan adanya celah yang perlu ditinjau.
Sebaliknya, pendapatan transfer menunjukkan kinerja sangat baik dengan realisasi Rp 2,798 triliun lebih dari target Rp 2,821 triliun lebih. Bahkan, pendapatan lain-lain yang sah mencatatkan pencapaian luar biasa sebesar Rp 104,914 miliar lebih, melampaui target hingga 277,73%. Di sisi belanja daerah, dari target Rp 3,401 triliun lebih, realisasi mencapai Rp 3,208 triliun lebih atau 94,32%.
Dari sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp 32,314 miliar lebih atau 343,24% dari target Rp 9,414 miliar lebih. Sementara Pengeluaran Pembiayaan mencapai Rp 85,448 miliar (116,39%) dari target Rp 73,413 miliar lebih.
"Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk disahkan," pungkas Wabup Edwin.
DPRD Soroti Rasionalitas Target PAD dan Profesionalisme BUMD
Setelah mendengarkan penjelasan Wakil Bupati, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, beberapa catatan penting mengemuka dari fraksi-fraksi DPRD. Salah satunya adalah harapan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih rasional dalam memprediksi PAD. Selain itu, DPRD juga menyoroti profesionalisme perusahaan daerah dalam menjalankan usahanya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD pun didorong untuk lebih profesional demi tercapainya target PAD.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai belum tertib, serta pengelolaan parkir pasar, baik di dalam area pasar maupun di tepi jalan dan halaman rumah warga sekitar.
Fraksi-fraksi juga mendesak Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan melakukan penggajian tenaga honor daerah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lombok Timur. (RS)