Daftar Isi [Tampil]
![]() |
| 20 anak binaan LPKA Lombok Tengah menerima remisi di hari Anak Nasional |
LOMBOK TENGAH, NTB - Radarselaparang.com || Suasana penuh harapan menyelimuti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah dalam puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025. Mengusung tema "Anak Hebat Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum refleksi, tetapi juga membawa kabar gembira berupa pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak-anak binaan.
Acara yang berlangsung di Aula LPKA Kelas II Lombok Tengah ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, serta berbagai pihak terkait, termasuk para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lombok Tengah, perwakilan Koramil 1620-07 Batukliang, Polsek Batukliang, Dinas DP3AP2KB, SMAN 1 Batukliang Utara, SD-SMP satu Atap Batukliang, Puskesmas Aiq Dareq, dan Puskesmas Pringgarata. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tumbuh kembang anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan.
Dalam sambutannya yang membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna menekankan bahwa Hari Anak Nasional adalah barometer sosial dan politik yang mengukur keseriusan berbagai pihak dalam menjamin setiap anak tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Ia juga menegaskan bahwa hak-hak anak pada umumnya juga berlaku bagi anak binaan pemasyarakatan.
"Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus sehingga memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial yang baik," ujarnya, pada Rabu (23/7).
Menyadari bahwa tahun 2045 akan menjadi tonggak 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Krisna menyoroti pentingnya mempersiapkan "anak hebat, Indonesia kuat menuju Indonesia emas 2045" dengan memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak-haknya. Melalui momentum HAN 2025 ini, seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, hingga keluarga, diajak bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak, tanpa terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum.
Peringatan HAN kali ini semakin istimewa dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB kepada dua orang perwakilan anak binaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada total 1.310 anak binaan di LPKA/Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Rinciannya, 1.272 anak binaan mendapatkan PMP HAN I dan 38 anak binaan mendapatkan PMP HAN II.
Khusus untuk LPKA Kelas II Lombok Tengah, tercatat 20 anak binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2025.
Anak binaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari jumlah tersebut, 17 orang menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, dan 3 orang menerima pengurangan masa pidana 3 bulan.
Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat dan meraih masa depan yang lebih baik.
"Semua remisi di LPKA Lombok Tengah masuk kategori HAN I, sementara tidak ada remisi HAN II," terang singkat Plh. Kepala LPKA Lombok Tengah, Jaliludin. (RS)


