Daftar Isi [Tampil]

Penulis : Dr. Retno Sirnopati, M.Hum.
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur
OPINI - Beberapa waktu lalu saya menulis tentang iklusifitas pemilu berbasis teknologi informasi. Yang menurut saya (penulis) suatu pendekatan penyelenggaraan pemilu berintegritas dan berkualitas. Pertanyaan berikut yang harus dijawab setelah itu adalah apa “tahapan” selanjutnya yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU Kabupaten Lombok Timur?

Tentu banyak hal harus dilakukan penyelenggara pemilu. Namun dalam tulisan ini saya akan menampilkan dua pekerjaan besar penyelenggara pemilu untuk terus menjaga integritas dan suksesnya penyelenggaraan persiapan. Apa itu? Dalam waktu dekat ada dua agenda mendesak penyelenggara pemilu lakukan guna menghasilkan kualitas pemilu kredibel dan terpercaya. Pertama, penyelenggara pemilu melakukan proses pemutakhiran data pemilihan dan; kedua, update kepengurusan partai politik. 

Dua hal itu perlu ditampilkan karena tidak banyak publik mengetahui bagaimana proses data terus dijaga begitu pula tentang tata kelola partai politik yang terus dipantau oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemutakhiran Data Pemilih

Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Sebab pemilu tidak akan memiliki legitimasi kokoh jika data pemilih tidak akurat dan terpercaya. Setiap kali penyelenggaraan pemilu data pemilih selalu menjadi perhatian serius stakholder pemilu terutama kelompok masyarakat sipil (sipil society). 

Sejak lama data pemilih seringkali memicu penyelenggaraan pemilu dikritisi berbagai pemerhati pemilu dan demokrasi. Bahkan oleh Badan Pengawas Pemilu data pemilih selalu mendapatkan atensi utama.

Dari beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, data pemilih merupakan tahapan panjang. Sebab jumlah pemilih pasti dengan berbagai karakternya harus dipastikan dapat menyalurkan aspirasinya pada saat tahapan pemungutan suara berlangsung.

Data pemilih adalah cermin kedaulatan pemilih atas pemilu dan demokrasi. Data pemilih menentukan lima tahun masa depan suatu negara. Oleh karena itu akurasi dan kepastian data pemilih harus betul-betul dijamin penyelenggara pemilu sebagai garansi pemilu berkualitas sekaligus berintegritas. 

Guna terus menjaga kredibilitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan PKPU nomor 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kebijakan itu merupakan tanggungjawab sistematis Komisi Pemilihan Umum menghadirkan data pemilih yang akurat guna menjaga kedaulatan hak pilih di masa pemilu mendatang. 

Agenda pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan setiap tahun guna menjamin kualitas data pemilu disediakan KPU terukur dan valid. Sehingga akan mengurangi keraguan stekholder dan kelompok sipil society terhadap kinerja penyelenggaraan pemilu. Pada akhirnya harapan kita bersama atas pemilu berkualitas dan terpercaya dapat kita wujudkan dalam prinsip tata kelola pemilu yang terbuka dan inklusif. 

Pemutahiran Data Partai Politik

Partai politik bagian tak terpisahkan dari sistem pemilu. Untuk mencapai kekuasaan pemerintahan niscaya menggunakan instrumen partai politik. Dalam pemilu partai politik adalah salah satu elemen penting pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan nasional dan lokal. Melalui partai politik insan politik dapat dipilih menjadi pemimpin level eksekutif dan legislatif, ditingkat nasional maupun lokal. Doktrin sistem politik kita meniscayakan hanya partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu kecuali pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan urgensi yang melekat pada partai politik, keberadaannya sangat penting untuk diperbaharui pada sistem informasi parpol Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan. Dengan demikian partai politik diharuskan untuk melakukan update informasi untuk mengetahui apakah terjadi perubahan dalam kepengurusan partai politik peserta pemilu. Sehingga ketika pada saat tahapan pemilu dimulai partai politik sebagai peserta pemilu dapat dengan mudah diversifikasi penyelenggara pemilu.

Sistem informasi pemilu tidak hanya menjadi milik penyelenggara pemilu ansich tetapi juga menjadi milik rakyat Indonesia.  Dengan terperbaharuinya data partai politik masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi perkembangan partai politik.

Untuk memastikan akurasi data kepengurusan partai politik, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 1076/PL.01.2-sd/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. 

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, tanggal 18 Juni 2025, penyelenggara pemilu diseluruh tingkatan dipastikan, bahwa seluruh penyelenggara pemilu akan meng-atensi updating data partai politik, mengingat Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan  Penetapan Partai  Politik  Peserta  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem lnformasi Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, bahwa Partai  Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Mekanismenya dilakukan oleh pengurus masing-masing partai politik yaitu Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan  melalui Sipol Tahun 2025 dengan memperhatikan jadwal  penggunaan Sipol.

Partai Politik memastikan Akun Sipol dapat diakses untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Adapun Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara  Berkelanjutan melalui Sipol dapat dilakukan disetiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat; Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi : a) Kepengurusan  Partai  Politik  pada tingkat Pusat,  Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan; b) Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; c) Keanggotaan Partai Politik; dan d) Domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai  politik pada tingkat pusat, provinsi,  dan kabupaten/kota. 

Pemutakhiran data partai politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemutakhiran dan sinkronisasi semester I  dilakukan pada bulan Januari s.d.Juni; b) Pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember; c) Penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni;  dan d) Penyampaian  hasil pemutakhiran semester II kepada KPU  disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan 

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan apa yang disebut “Pemilih Berkelanjutan”.  Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 14, 17 dan pasal 20 tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan demikian dapat dipastikan data pemilih pada pemilu 2029 mendatang akan sangat valid dan presisi. 

Tujuan dari pemutakhiran data yaitu 1) memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; 2) menyediakan data dan informasi berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. 

Adapun sasaran dari Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sedikitnya ada tiga (3) yaitu pertama, sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri; kedua, WNI yang dimaksud harus memenuhi persyaratan; a) berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata penduduk, atau IKD; b). tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan c). tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Ketiga, WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP–el, KK, Biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.

Gambaran data pemilih

Sebagai gambaran daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari 21 kecamatan 254 Kelurahan/Desa sejumlah 994.467, Total Pemilih yang kalau dibagi berdasarkan generasi dibagi menjadi empat (4) generasi, yaitu pertama generasi Pre-Boomer, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1946, generasi ini dalam catatan KPU Kabupaten Lombok Timur sejumlah 12.181 (1,22%), kedua generasi Baby Boomer, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1946 dan 1964, pemilih generasi ini tercatat sejumlah 105.483(28,07%), ketiga generasi milenial, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1981 dan 1996 dengan jumlah 358.927 (36,09%), dan keempat Gen-Z, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun1997 dan 2012 sejumlah 238.719 (24.00%). 

Dari keempat kategori generasi ini, bisa dilihat bahwa pemilih milenial merupakan pemilih dominan pada pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Catatan penting agar data yang disajikan lebih valid, komprehensif dan mutaakhir diantaranya bahwa tidak setiap orang meninggal dunia itu bisa didapatkan datanya untuk bisa dihapus dalam daftar pemilih karena dalam hal ini perlu koordinasi dengan pihak terkait misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD), selanjutnya data terkait warga yang menikah dibawah umur maka harus berkoordinasi selain dengan DPMD juga dinas Dukcapil dan Kementerian Agama.

Demikian pula kontribusi dari seluruh partai politik agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyampaikan data warga yang sudah bisa masuk data pemilih dan juga data yang harus dikeluarkan (misalnya disebabkan meninggal dunia atau pindah domisili).