Daftar Isi [Tampil]
![]() |
Seorang terduga pelaku berinisial S berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti di Masbagik |
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto fantastis, 74,72 gram, dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Masbagik, Seorang terduga pelaku berinisial S berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti pada Senin (14/7), sekitar pukul 07.30 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Senin dini hari, sekitar pukul 05.00 Wita. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sebuah alamat di Kecamatan Masbagik Utara, Lombok Timur, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi krusial ini, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Samsul Hadi, untuk melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan.
Setelah melalui penyelidikan yang cermat, tim akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga S pada pukul 07.30 Wita. Dalam proses penggeledahan, yang turut disaksikan oleh saksi Za dan H M (Kawil dan RT setempat), petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada badan terduga S.
Namun, kegigihan petugas membuahkan hasil saat penggeledahan diperluas ke area rumah dan tempat tertutup lainnya. Di dalam lemari kamar, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi satu plastik besar diduga sabu dan satu bungkus klip kosong.
Tak berhenti di situ, di dalam sebuah kotak permen Hapydent, ditemukan satu tabung kaca dan satu klip sedang berisi diduga sabu, bersama satu unit ponsel Android, dua skop plastik, satu tabung kaca, satu gunting, dan satu korek api gas.
![]() |
Barang Bukti (BB) berhasil diamankan aparat kepolisian saat penggerebekan |
Dengan temuan tersebut, terduga pelaku S dan seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, interogasi mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut, tes urine terhadap terduga pelaku, dan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Timur demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. (RS)