Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Dusun Padamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Terduga pelaku, DW alias D (24), ibu kandung bayi tersebut, telah diamankan.

Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia tiga hari ini menggegerkan warga pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Bayi malang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna abu-abu lengkap dengan perlengkapan bayi, tergeletak di dekat saluran air persawahan.

Sampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan menurut laporan kepolisian, penemuan bayi bermula saat Musehan, seorang warga yang sedang bekerja di sawah, mendengar tangisan bayi. Setelah mencari sumber suara, ia menemukan tas mencurigakan tersebut. Musehan tidak berani langsung mengambil bayi itu dan segera memberitahukan warga sekitar. Kebetulan, mobil petugas PLN melintas dan bersama warga, bayi tersebut dievakuasi dari dalam tas.

"Istri pelapor, Sahni, kemudian menggendong bayi tersebut untuk dibawa ke Puskesmas Belanting guna pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi dalam kondisi sehat," ungkap AKP Dharma, pada Kamis (17/7).

Diterangkan AKP Dharma, Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi DW alias D sebagai terduga pelaku. D diketahui melahirkan bayi tersebut seorang diri di Puskesmas Tanjung, Kabupaten Lombok Timur. Kecurigaan staf puskesmas membuat mereka menghubungi keluarga D, dan bibinya, Rohani (30), datang menjemput.

Setelah melahirkan, D membawa bayinya kembali ke kosnya. Namun, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Dewi membawa bayinya menggunakan sepeda motor dan menitipkan anak sulungnya kepada orang tuanya. Ia kemudian meletakkan bayi tersebut di dalam tas di pinggir Jalan Raya Dusun Padamekan, Desa Belanting, dan kembali ke Kabupaten Lombok Utara.

"Kasus penelantaran bayi ini sempat viral di media sosial. Berkat viralnya berita tersebut, bibi terduga pelaku, Rohani, mengenali tas bayi yang ditemukan dan segera menuju Polsek Sambelia untuk memberitahukan identitas orang tua bayi," ungkap AKP Dharm.

Atas perbuatannya, DW alias D dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai kain berwarna cokelat, satu tas berwarna abu-abu, dan perlengkapan bayi.

"Polres Lombok Timur akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan instansi terkait lainnya," pungkas AKP Dharma. (RS)