Daftar Isi [Tampil]

Saat mediasi di Polsek Masbagik tetapi tidak membuahkan kesepakatan
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Rencana Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur untuk membangun fasilitas Maka  Bergizi Gratis (MBG) di lahan Polsek Masbagik menuai keprihatinan dan keresahan di kalangan masyarakat penyewa. Pasalnya, lahan yang akan digunakan tersebut saat ini dihuni oleh bangunan mes anggota Polsek dan sebagian lainnya disewakan kepada warga untuk usaha. Masyarakat yang telah menyewa lahan, bahkan ada yang baru memperpanjang perjanjian sewa, kini terancam diusir tanpa kompensasi atau pengembalian sisa sewa.

Warga yang telah lama memanfaatkan lahan milik negara tersebut untuk mengembangkan usahanya mengaku kaget dan merasa dirugikan. Mereka diminta segera mengosongkan lahan meskipun baru berjalan sembilan bulan dari perjanjian sewa tiga tahun yang baru diperpanjang.

Menanggapi hal ini, Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Masbagik secara tegas menyatakan tidak akan ada kompensasi atau ganti rugi, dengan instruksi utama agar lahan segera dikosongkan.

Dokumen sewa lahan sah yang dikeluarkan oleh negara
Situasi ini mendorong Wakil Ketua LPKPK-NTB, Lalu Putrayadi, bersama beberapa tokoh masyarakat Masbagik, LSM, dan organisasi lainnya, termasuk FORMABES, mencoba memfasilitasi mediasi antara pihak kepolisian dan masyarakat terdampak. "Kami berupaya mencari solusi terbaik agar pembangunan fasilitas MBG tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi warga," ucap Lalu Putrayadi,  pada Rabu (30/7).

Diungkapkan Lalu Putrayadi, Beberapa opsi telah diajukan, seperti relokasi warga penyewa ke lahan kepolisian lain yang belum terpakai, atau pemberian ganti rugi atas sisa sewa lahan agar dapat digunakan untuk memindahkan barang dan merelokasi tempat usaha.

Namun, hingga saat ini, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian masih bersikeras agar lahan segera dikosongkan tanpa memberikan penjelasan mengenai ganti rugi atau solusi alternatif lainnya.

"Saya konfirmasi via WhatsApp kepada Polsek Masbagik pun hanya menghasilkan jawaban bahwa lokasi memang harus dikosongkan sesuai arahan Kapolres Lombok Timur," ungkapnya.

Hingga saat ini, Warga penyewa masih menunggu kepastian dan menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan jika memang tidak diperbolehkan lagi menempati lahan tersebut. Namun, warga sangat berharap agar Polres Lombok Timur dapat memberikan solusi yang adil.

"Kami berharap ganti rugi sisa sewa maupun relokasi ke lahan lain yang tidak terpakai untuk pembangunan Dapur MBG, demi kelangsungan usaha mereka," pungkas Lalu Putrayadi. (RS)