![]() |
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, |
Penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK MASBAGIK/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 15 Juli 2025. Korban, Ahmad Ridoan (31), seorang wiraswasta asal Dusun Bangket Daya, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Sekitar pukul 05.00 WITA, istri pelapor, Nurmayasari, bangun untuk shalat Subuh dan beraktivitas seperti biasa. Namun, sekitar pukul 07.00 WITA, anak pelapor, Muhammad Alif Sangaji, mencari ponselnya untuk melihat jadwal pelajaran, tetapi tidak ditemukan.
Setelah itu, pelapor pun mencari ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja, dan ternyata juga sudah raib. Barulah kemudian pelapor menyadari bahwa rumahnya telah disatroni maling.
Beberapa barang berharga hilang, termasuk satu buah tas pinggang berisi uang, dompet milik Nurmayasari yang berisi KTP dan KIA anaknya, serta sebuah ponsel jadul merek Timer.
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi 1 unit Handphone merek Vivo Y35, 1 unit Handphone Oppo, Sejumlah uang tunai yang belum diketahui jumlah pastinya, KTP dan BPJS atas nama Nurmayasari, 1 unit Handphone kecil merek Timer, 1 buah celengan (tabungan) berisi perkiraan Rp 5.000.000, dan 1 buah tas berisi uang sebesar Rp 2.000.000.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai sekitar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Setelah kejadian, pelapor segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Masbagik untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y35 Warna Emas, 1 (satu) Buah Kartu BPJS atas nama Nurmayasri, 1 (satu) Buah KIA atas nama Nuwaira Ihtifa Nada.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pelaku H alias S merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Masbagik untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta hindari meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau," imbau AKP Dharma. (RS)