Daftar Isi [Tampil]

Wabup Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lotim dengan agenda penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD atas pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna XII DPRD Kabupaten Lombok Timur, dalam agenda penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD atas pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (11/7).

Dalam pemaparan yang komprehensif, Wabup Edwin merinci capaian realisasi APBD 2024 yang mencapai Rp 3,208 triliun atau 94,32% dari target Rp 3,401 triliun. Ia juga memberikan klarifikasi terkait program yang telah selesai di 2024 namun pembayarannya dilunasi pada awal Februari 2025.

"Ini menunjukkan adanya komitmen terhadap penyelesaian tanggungan," ucap Wabup Edwin.


Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pembangunan

Menekankan pentingnya asas efisiensi, tepat guna, dan akuntabilitas, Wakil Bupati Edwin meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih cermat dalam pengajuan anggaran.

"Setiap OPD harus mempertimbangkan kebutuhan prioritas, perkiraan biaya yang realistis, evaluasi dampak, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," tegas Wabup Edwin.

Sumber-sumber anggaran belanja terbesar pada APBD 2024 dijelaskan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas.

Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Terkait peningkatan PAD, Wakil Bupati Edwin sepakat bahwa target harus dirumuskan secara rasional, sesuai potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Hal ini akan menjadi fokus bersama eksekutif dan legislatif dalam penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026.

Pemerintah Daerah juga mendukung penuh profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan rencana pembenahan birokrasi, penertiban administrasi, dan evaluasi usaha demi keuntungan daerah.

Upaya ini mencakup peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan pemeriksa pajak dan juru sita pajak, serta menggali potensi PAD baru melalui kerja sama dengan akademisi.

"Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 untuk terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD," jelas Wabup Edwin. 

Penataan PBB-P2 dan Pengelolaan Parkir Pasar

Wakil Bupati juga membahas permasalahan piutang PBB-P2 yang belum tertib. Saat ini, proses sinkronisasi data melalui kegiatan Opjar Piutang Pajak sedang dilakukan untuk memvalidasi data piutang sesuai kondisi riil di masyarakat. Revisi Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak PBB-P2 Kedaluarsa juga sedang berjalan, dan mengingat nilainya di atas Rp 5 miliar, proses ini akan diajukan ke DPRD untuk persetujuan.

Dalam hal pengelolaan parkir pasar, Pemda melalui Dinas Perdagangan serius melakukan pembenahan. Pengelolaan parkir dibagi berdasarkan tugas dan fungsi OPD, dengan Dinas Perdagangan mengelola area pasar, Dinas Perhubungan di tepi jalan/luar pasar, dan Badan Pendapatan Daerah mengelola pajak parkir di halaman rumah warga dekat pasar.

Perjuangan Subsidi Pupuk Tembakau dan Penataan Tenaga Non-ASN

Meskipun tembakau saat ini tidak termasuk komoditas bersubsidi pupuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertanian RI agar tembakau, sebagai komoditas unggulan daerah, dapat menerima subsidi. Petani tembakau di Lombok Timur pun diyakinkan tidak perlu khawatir akan kelangkaan pupuk pada tahun 2025 berkat penambahan kuota pupuk.

Terkait penataan tenaga Non-ASN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti arahan Pusat melalui seleksi kompetensi PPPK Tahap Pertama dan Tahap Kedua. 

"Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN," terang Wabup Edwin.

Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sebagai langkah nyata peningkatan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit hanya dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sinkron dengan data kependudukan secara online.

"Kami telah menginstruksikan fasilitas kesehatan untuk lebih mengedepankan pelayanan daripada administrasi, melakukan pemutakhiran data sosial dan kependudukan, memberikan KIE kepada masyarakat, serta membuat dan memperbarui SOP pelayanan kesehatan," tutup Wabup Edwin. (RS)