Daftar Isi [Tampil]

Wagub NTB, Hj. Dinda Dhamayanti Putri saat berinteraksi dengan wajib pajak didampingi Kepala Samsat Selong, H.Abdul Aziz.
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Dinda Dhamayanti Putri melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Samsat Selong untuk memantau langsung implementasi program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rabu (02/07).

Kepala Samsat Selong, H. Abdul Aziz, menyampaikan, Dalam kunjungannya, Wagub menekankan pentingnya persiapan matang dan sosialisasi masif Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 demi pelayanan optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan kunjungan Wagub ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat dan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat.

"Pelayanan Prima dan Sosialisasi Pergub Nomor 9 Tahun 2025 Menjadi Prioritas bahwa kunjungan Wagub bertujuan untuk memastikan program diskon PKB berjalan lancar," ujar H. Aziz.

Wagub secara khusus meminta petugas pelayanan Samsat untuk melakukan persiapan dini yang komprehensif, guna menjamin pelayanan yang lebih efisien dan memuaskan bagi wajib pajak.

"Kita harus memastikan pelayanan berjalan optimal dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai Pergub Nomor 9 Tahun 2025," ujar Wagub, menegaskan pentingnya penyebaran informasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan agar setiap warga dapat memanfaatkan kesempatan diskon pajak ini sebaik-baiknya.

Diskon Pajak 100% untuk Penyandang Disabilitas, Wagub Berpesan Manfaatkan untuk Usaha

Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga berdialog langsung dengan salah satu penyandang disabilitas yang tengah mengurus pajaknya. Penyandang disabilitas tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya karena merasa sangat terbantu dengan diskon pajak 100% yang diberikan.

Program diskon PKB ini juga menyasar kelompok rentan lainnya, termasuk masyarakat miskin (Penerima PKH), veteran, dan yayasan. Wagub berpesan kepada para penerima manfaat diskon ini untuk tidak hanya menggunakannya sebagai penghematan, tetapi juga memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan lain atau bahkan sebagai tambahan modal usaha.

Diskon pajak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pro-rakyat," pungkas Wagub. (RS)