LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyerukan kepada seluruh pejabat pengelola barang di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk bersama-sama membenahi sistem pencatatan dan penatausahaan barang dan aset daerah. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi SIMDA BMD Online tahun 2025 yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (22/7).Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat memberikan arahan pada pejabat pengelola barang di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur
Wabup Edwin menyoroti kerap terjadinya ketidak berlanjutan dokumen aset, salah satunya akibat mutasi pegawai. Untuk itu, ia menekankan pentingnya perlakuan khusus pada jabatan pengelola aset guna menjamin kesinambungan administrasi barang dan aset daerah.
Tak hanya itu, Wakil Bupati juga menaruh perhatian pada penghapusan barang atau aset daerah yang sudah tidak layak sesuai kondisinya. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan yang dapat membebani pemeliharaan dan pengelolaan aset.
Kepada para pengelola dan operator, Wabup Edwin meminta agar mereka dapat memenuhi tenggat waktu pelaporan. Menurutnya, hal ini adalah langkah awal untuk mengidentifikasi masalah yang ada dan kemudian menemukan solusinya.
“Mari mulai memperbaiki hal itu, agar administrasi betul-betul baik,” tutup Wabup, berharap melalui sosialisasi yang berlangsung sejak Senin (21/7) ini, pencatatan dan penatausahaan barang dan aset milik daerah dapat menjadi lebih baik. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pengelola dan operator barang dari seluruh Dinas, Badan, maupun Kecamatan di Lombok Timur. (RS)