![]() |
Masyarakat bilok Petung, Sembalun saat melakukan aksi di depan kantor desa |
Nasiruddin, seorang tokoh pemuda dan ketua aksi, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perampasan tanah ulayat yang telah menjadi warisan leluhur mereka selama ratusan tahun.
"Menurut para sesepuh kita, hutan ulayat itu sebagai cagar budaya yang harus dijaga. Apa pun alasannya tetap tidak boleh, karena itu amanah dari nenek moyang kita yang harus kita jaga dan lestarikan," tegas Nasiruddin saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/7).
Tanah seluas 10 hektar tersebut, yang dikelilingi kebun masyarakat, menyimpan bukti sejarah penting. Ditemukan banyak kuburan tua di sebagian area tersebut, yang meskipun belum dapat dipastikan sebagai makam para wali atau raja, namun menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mempertahankan klaim mereka. Selain itu, tanah ini juga memiliki fungsi sosial yang vital, menyediakan kayu basah untuk bahan bangunan fasilitas umum dan kayu kering untuk mendukung kegiatan ritual adat.
Oknum Pemerintah Desa Diduga Terlibat Perampasan Tanah Adat
Yang lebih mengusik hati masyarakat adat adalah dugaan keterlibatan oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan perampas. "Yang janggal sekali kan ada oknum Kadus, ada oknum kiyai, kemudian ada anggota LKMD, dan saudara kandungnya serta keluarga besar para oknum Kadus itu."sebut Nasiruddin.
Menurut Nasiruddin, oknum-oknum ini berani melangkahi kesepakatan masyarakat dan melakukan pembabatan lahan di luar sepengetahuan warga. Ia juga membantah pengakuan oknum yang menyebut pembabatan lahan sudah berlangsung dua tahun, karena faktanya baru beberapa bulan terakhir.
"Lebih-lebih mereka yang kita percayai untuk mencegah masyarakat kita untuk membabat tanah itu. Malah ini sebaliknya, sehingga masyarakat merasa terpanggil untuk mempertahankannya," ungkap Nasiruddin dengan nada kecewa.
Ancaman Aksi Lebih Besar dan Jalur Hukum
Dalam mediasi di kantor desa, situasi sempat memanas, dengan para pihak saling menyalahkan. Pihak desa hanya memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaian masalah ini, yang dianggap tidak memuaskan masyarakat. Jika tidak ada kejelasan hingga Rabu mendatang, Nasiruddin mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak dan lebih dahsyat untuk aksi kembali di kantor desa.
Masyarakat adat Bilok Petung menegaskan bahwa mereka tidak menuntut bagian atas tanah tersebut, melainkan ingin mempertahankan tanah ulayat agar tetap terjaga demi kepentingan bersama di masa depan. Mereka pun tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika mediasi terus menemui jalan buntu.
"Jika tidak ada titik terang dan solusi penyelesaian permasalahan ini, kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Nasiruddin.
Sementara itu, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, saat dikonfirmasi via telepon belum bersedia memberikan keterangan terkait aksi warganya. "Nanti ya saya ceritakan, maaf bukannya saya tidak mau memberikan keterangan saat ini. Pinginnya saya kita bertemu langsung," ucapnya singkat. (RS)