Daftar Isi [Tampil]

Gubernur NTB menyerahkan SK Remisi pada 37 anak binaan LPKA Lombok Tengah
Lombok Tengah - Radarselaparang.com || Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 37 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Pemberian remisi ini berlangsung pada Ahad, 17 Agustus 2025.

Penyerahan PMP dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna. Dari total 37 anak binaan yang menerima remisi, satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, merinci besaran remisi yang diberikan:

 * 1 bulan: 27 orang

 * 2 bulan: 2 orang

 * 3 bulan: 6 orang

 * 5 bulan: 1 orang

 * Langsung bebas (PMP II): 1 orang

Pemberian PMP ini adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi anak binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Melalui remisi ini, diharapkan para anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Tujuannya agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan di LPKA. (RS)