Daftar Isi [Tampil]

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya didampingi Kadis DP3AKB, H. Ahmat dan Direktur YGSI Pusat, Eli Sawitri saat Rapat Koordinasi dan Update Capaian Program Power to Youth
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Upaya serius Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dalam mencegah perkawinan anak dan kehamilan pada remaja menunjukkan hasil positif.Angka kasus perkawinan anak di Lombok Timur berhasil turun drastis dari 141 kasus pada tahun 2021 menjadi hanya 11 kasus pada tahun 2024. 

Pencapaian luar biasa ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Update Capaian Program Power to Youth yang menandai berakhirnya program lima tahun tersebut menjadi momentum evaluasi dan apresiasi atas program yang telah berjalan sejak 2021. Lombok Timur merupakan salah satu dari dua kabupaten terpilih di Nusa Tenggara Barat yang menjadi sasaran program ini. bertempat di Kantor Bupati Lombok Timur pada Jumat (29/8).

Direktur YGSI Pusat, Eli Sawitri, menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan. Kunci kesuksesan ini dikatakan terletak pada kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, tidak hanya pemerintah tetapi juga hingga tokoh agama dan masyarakat.

"Sinergi kuat antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh agama, dan masyarakat menjadi pondasi utama yang menggerakkan perubahan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada YGSI. Ia juga berharap agar program-program yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan secara mandiri. 

"Semoga kegiatan dalam program yang berjalan selama lima tahun ini dapat direplikasi setelah program ini berakhir, tapi semoga saja bisa berlanjut," harapnya.

Selama lima tahun implementasi, program Power to Youth di Lombok Timur menghasilkan enam pilar pencapaian utama. Selain penurunan signifikan kasus perkawinan anak, program ini juga berhasil melahirkan produk kebijakan strategis, di antaranya adalah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Keberhasilan ini melengkapi dua Perda dan tujuh Peraturan Desa (Perdes) yang telah dihasilkan sebagai hasil dari advokasi program.

Selain itu, program ini juga menghasilkan Penguatan Kapasitas Anak dan Orang Muda: Pemberdayaan komunitas anak, pemuda, dan berbagai aktor sosial, Produk Pengetahuan: Berupa Buku Khutbah, Buku Cerita Perubahan, dan Policy Brief tentang perkawinan anak, Produk Media Edukasi dan Kampanye: Melalui poster, komik, dan game edukasi yang menarik, dan Kolaborasi Lintas Sektor: Kerja sama yang solid antara YGSI dengan pemerintah daerah dan berbagai LSM lainnya.

Program ini berfokus pada empat sekolah di empat desa yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Sakra Timur dan Jerowaru, dengan tujuan membangun ketersediaan layanan yang lebih baik bagi siswi dan remaja di tingkat lokal.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen kuat untuk melanjutkan dan memperkuat upaya perlindungan anak di Lombok Timur. Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah, Desa, dan sekolah yang menjadi target intervensi program, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan dedikasi mereka dalam menyukseskan program ini. (RS)