LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Pernah terbayang jika perusahaan negara yang andalkan, seperti PLN atau Pertamina, tiba-tiba dinyatakan pailit? Tentu ini bukan masalah sepele. Namun, menurut akademisi dan praktisi hukum, Dr. Gema Ahmad Muzakir, aturan yang berlaku di Indonesia saat ini justru tumpang tindih dan bisa menghambat proses penyelesaian utang, terutama bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bedah Buku Kepailitan BUMN dan BUMD
Dr. Gema, yang baru saja meluncurkan bukunya berlangsung di syariah Hotel pada Sabtu (30/8) berjudul "Kepailitan BUMN, Pelayanan Publik dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan", membeberkan persoalan krusial ini. Masalahnya terletak pada 'perang' aturan antara Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
BUMN di Indonesia memiliki dua bentuk Persero dan Perum. Menurut Gema, BUMN berbentuk Persero, yang sebagian sahamnya bisa dimiliki swasta, masih punya celah untuk dipailitkan. Namun, BUMN berbentuk Perum, yang tidak berbasis saham, tidak bisa.
"Kalau berbentuk Persero, misalnya 51 persen dikuasai negara dan 49 persen milik swasta, peluang untuk dipailitkan tetap ada. Tetapi untuk Perum, hal itu tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Namun, kendala utama muncul ketika proses pemberesan aset dimulai. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang penyitaan dan pelelangan aset milik pemerintah. Ini jelas bertentangan dengan UU Kepailitan yang memberikan wewenang penuh kepada kurator untuk mengurus, mencatat, bahkan menjual aset debitur guna membayar utang.
Dalam sistem kepailitan, kurator adalah sosok kunci. Mereka ditugaskan oleh pengadilan untuk mengamankan dan membereskan aset perusahaan yang dinyatakan pailit. Namun, jika aset tersebut milik BUMN, kurator tak bisa berbuat banyak karena terhalang aturan perbendaharaan negara.
“Kurator yang menjalankan pemberesan, bukan pihak lain,” terang Gema.
Ia menambahkan, Pasal 2 UU Kepailitan sudah jelas mengatur syarat utang, yaitu kepada minimal dua kreditur. Tetapi saat implementasinya, aturan ini justru terbentur dinding UU Perbendaharaan Negara.
Dr. Gema menekankan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum. BUMD pada dasarnya bisa dipailitkan jika gagal membayar utang, tetapi untuk BUMN, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan dan diwakilkan oleh Kejaksaan.
Sebagai penutup, Gema menegaskan pentingnya merevisi dan menyinkronkan pasal-pasal yang saling bertabrakan ini.
"Dalam disertasi saya, saya menekankan pentingnya revisi agar tidak ada lagi pasal yang saling bertabrakan. Tanpa sinkronisasi, kurator tidak bisa optimal melaksanakan tugas pemberesan aset," pungkasnya.
Pernyataan Dr. Gema ini menjadi pengingat bahwa di balik megahnya aset-aset negara, ada pekerjaan rumah besar dalam tata kelola hukum agar setiap pihak bisa mendapatkan keadilan dan kepastian, terutama saat perusahaan negara menghadapi masalah keuangan yang serius. (RS)

