Daftar Isi [Tampil]

I Komang Suarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, I Komang Suarta, menyatakan bahwa pihaknya mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang sedang berupaya mengamankan pulau-pulau kecil di wilayahnya untuk mencegah kepemilikan oleh perorangan atau pihak asing. 

Upaya ini bertujuan agar pengelolaan pulau-pulau tersebut tetap berada di tangan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Komang Suarta, jika pulau-pulau ini memenuhi persyaratan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan sertifikat hak pengelolaan (HPL). Sertifikat HPL ini nantinya memungkinkan pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau badan hukum yang berminat mengembangkan sektor pariwisata di pulau-pulau tersebut. 

"Dengan kerjasama itu ada pemasukan ke pemerintah daerah dan untuk PAD," jelas Suarta, pada Rabun(27/8).

Ia menambahkan bahwa di Lombok Timur terdapat sekitar 40-an pulau kecil, dan sebagian di antaranya sudah bersertifikat. 

"Yang sudah bersertifikat, seperti yang di Gili Kondo dan Gili Petagan, itu baru sebagian," tambahnya. 

Suarta juga menyebutkan bahwa Gili Petagan telah dipetakan sebagai kawasan mangrove dan pariwisata.

Pemerintah daerah, melalui Bupati, telah membentuk tim khusus untuk menginventarisasi dan melindungi pulau-pulau ini. 

Ia menegaskan akan mendukung pengembangan pulau-pulau kecil ini dan memastikan tidak ada pihak yang dapat memilikinya secara pribadi.

"Intinya agar tidak diperjualbelikan, dan mencegah kepemilikan pribadi dan Asing," tegas Suarta.  (RS)