Daftar Isi [Tampil]

Masyarakat pelaku UMKM yang mengurus rekomendasi di Dinas Koperasi 
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Koperasi mempertegas aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Kepala Dinas Koperasi Lombok Timur, Safowan, secara lugas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi bagi para pengecer BBM dan pom mini Pertamina.

Pernyataan ini merupakan respons atas maraknya keluhan dari pengecer yang ditolak saat mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi. Safowan menjelaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Koperasi hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan BBM untuk kebutuhan usahanya sendiri, seperti mesin giling tepung, bengkel, atau tambal ban.

"Rekomendasi yang diberikan adalah untuk kebutuhan usaha, bukan untuk dijual kembali seperti pengecer BBM itu bukan termasuk pelaku UMKM," tegas Safowan, pada Kamis (7/8).

Safowan juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi. Ia mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Tahun 2023 yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp.60 miliar. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Safowan, Kadis Koperasi Lombok Timur
Untuk memastikan aturan ini dipahami secara luas, Dinas Koperasi telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh desa di Lombok Timur. "Kami sudah membuat edaran ke desa untuk menginformasikan bahwa pengecer BBM tidak mendapatkan rekomendasi dari koperasi," imbuh Safowan.

Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi, Dinas Koperasi telah menetapkan prosedur yang jelas. Pemilik usaha harus melengkapi dokumen usahanya dan menyertakan foto. Berdasarkan data tersebut, Dinas Koperasi akan menghitung kebutuhan BBM yang sesuai dengan skala usaha.

"Rekomendasi ini berlaku selama 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang jika terbukti disalahgunakan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Lombok Timur menjadi lebih tepat sasaran dan terhindar dari praktik-praktik ilegal," pungkas Safowan. (RS)