LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan remisi untuk ratusan warga binaannya. Sebanyak 317 narapidana diusulkan untuk Remisi Umum, sementara 351 warga binaan diusulkan untuk Remisi Dasawarsa.Ratusan warga binaan Lapas Selong diusulkan dapatkan remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi, Imam Haidar Pratama, menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Narapidana yang kami usulkan adalah mereka yang telah berperilaku baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Imam.
Selain Remisi Umum, tahun ini juga akan diberikan Remisi Dasawarsa yang terakhir kali diberikan pada tahun 2015. Imam Haidar Pratama menjelaskan, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif diikuti oleh para narapidana.
“Remisi dasawarsa ini besarnya 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” tambahnya.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Proses pengusulan remisi saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga lebih cepat, akurat, dan transparan," pungkasnya. (RS)