LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kepala Desa Sekaroh, Mansyur, membantah tegas tuduhan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desanya. Menurut Mansyur, tuduhan tersebut tidak berdasar dan diyakini bermuatan politis.Kepala Desa Sekaroh, Mansyur saat memberikan klarifikasi
Dalam keterangannya, Mansyur menjelaskan bahwa foto yang beredar sebagai bukti transaksi ilegal sama sekali tidak berkaitan dengan program TORA. Ia menegaskan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
"Saya tegaskan, foto yang beredar itu bukan bukti transaksi TORA. Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa," kata Mansyur, pada Selasa (19/8).
Mansyur juga meluruskan isu terkait adanya dana yang dipungut. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pengeluaran dana murni merupakan hasil kesepakatan masyarakat sendiri, bukan pungutan resmi dari pemerintah desa. Menurutnya, kesepakatan itu muncul karena masyarakat menyadari betul manfaat dari program sertifikasi lahan ini.
"Adanya pengeluaran dana itu murni hasil kesepakatan masyarakat. Bukan pungutan resmi atau paksaan dari pemerintah desa," tegasnya.
Mansyur menambahkan bahwa pelaksanaan program TORA di Desa Sekaroh diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga praktik penyelewengan sangat kecil kemungkinannya terjadi.
Sejak dijalankan pada tahun 2023, program TORA di Desa Sekaroh diklaim berjalan sukses. Mansyur menyebut bahwa sekitar 95% masyarakat penerima manfaat sangat bersyukur atas kepastian hukum lahan yang mereka dapatkan.
“Program ini sangat bermanfaat. Justru masyarakat sendiri yang aktif datang ke kepala wilayah (kawil) karena menyadari manfaatnya,” ucapnya.
Mansyur juga menantang pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum, sembari tetap meyakini bahwa isu ini sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
Menurutnya, program TORA terbukti ampuh dalam menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa, mulai dari pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga tempat ibadah.
"Silakan melapor jika ada yang keberatan. Tapi kami yakin ini ada kepentingan politik di balik isu ini," pungkasnya. (RS)