Daftar Isi [Tampil]

Dua tersangka kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji ditahan dua tersangka lainnya menyusul
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Proyek yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini menggunakan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 3.099.630.000.

Penetapan ini diumumkan dalam siaran pers oleh Kepala Seksi Intelijen, Ugik Ramantyo, S.H., menyampaikan Keempat tersangka yang ditetapkan adalah AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, dan M pelaksana pekerjaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Menurut hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut," ucap Ugik, pada Selasa (19/8).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dua dari empat tersangka, yaitu MAF dan SH, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

"Sementara itu, penahanan terhadap dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul," terang Ugik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

"Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, yang menunjukkan adanya unsur kerja sama dan perbuatan berulang dalam tindak pidana," pungkas Ugik. (RS)