Daftar Isi [Tampil]

Kejari Lotim lakukan penahanan tersangka AH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menahan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan penegakan hukum yang telah menetapkan empat orang tersangka.

Sebagaimana disampaikan Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Bahwa pada hari kembali pihaknya melakukan penahanan kepada kedua tersangka, yakni AH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

"Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Ugik, pada Kamis Malam (21/8).

Sebelumnya, Kejari Lombok Timur telah lebih dulu menahan dua tersangka lain pada 19 Agustus 2025, yaitu M A F selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor dan S H sebagai peminjam perusahaan.

Keempat tersangka AH, MAF, SH, dan M   ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022. "Proyek rehabilitasi dermaga ini memiliki nilai total Rp3.099.630.000.," ungkap Ugik.

Diterangkan Ugik, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejari Lombok Timur dalam mengungkap tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," pungkas Ugik. (RS)