![]() |
Kuasa Hukum SH tersangka kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH. |
Irpan, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan bahwa ia akan membantu Kejaksaan Negeri Selong untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Ia meminta kliennya untuk terbuka dan memberikan semua informasi yang ia miliki.
"Saya minta klien saya untuk membuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan seterang-terangnya masalah ini," ujar Irpan, pada Kamis (21/8).
"Klien saya ini adalah sebenarnya korban dari perbuatan-perbuatan yang seharusnya oknum-oknum yang harus ikut bertanggung jawab," tambahnya.
Menurut Irpan, kliennya justru mengalami kerugian finansial akibat kasus ini, tanpa sedikitpun keuntungan yakni klainnya. Sementara itu, ia menduga ada oknum-oknum lain saat ini ada yang masih menjabat dan ada juga yang sudah pensiun, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan, yang justru menikmati keuntungan dari proyek ini.
"Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin itu, klien saya justru sangat rugi, tidak ada sedikitpun keuntungan," ungkap Irpan.
"Oknum-oknum yang tidak tersentuh dari empat orang yang sudah kita dapatkan jadi tersangka ini justru yang menikmati daripada persoalan ini."sambung Irpan.
Irpan, menduga ada oknum internal dengan jabatan dan kewenangan yang ikut bermain dalam kasus ini. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Selong untuk segera memanggil dan menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka demi tegaknya keadilan.
"Kalau tidak dilakukan dalam waktu cepat, nanti saya akan buka semuanya di teman-teman wartawan, seluruhnya saya akan buka detail aliran ini," ancamnya.
Irpan menyatakan dukungannya penuh kepada Kejaksaan Negeri Selong dalam memberantas tindak pidana korupsi ini. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan daerah menjadi lebih baik. Ia juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawal kasus ini.
"Saya yakin Bupati Lombok Timur adalah orang yang bersih, orang yang memiliki integritas yang tinggi," kata Irpan.
"Tetapi daerah itu tidak akan maju kalau masih banyak oknum yang ada di situ yang melakukan tindakan tercela."pungkas Irpan seraya berjanji akan memberikan informasi penting terkait kasus ini kepada media setelah ia selesai berkomunikasi dengan kliennya.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menanggapi Kuasa Hukum tersangka SH, bahwa itu merupakan hak dari kuasa hukum menyampaikan argumentasinya dan pihaknya tetap bekerja secara profesional sesuai ketentuan.
"Kami pastikan Penyidik kami bertindak profesional dalam penanganan perkara," jawabnya singkat.
Sebelumnya pada Selasa 19 Agustus 2025 kemarin, Kari Selong telah menetapkan empat tersangka yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, dan M pelaksana pekerjaan. Dari ke empat tersangka tersebut SH dan MAF yang telah dilakukan penahanan. (RS)