Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi pencurian motor by google
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Pelaku maling (pencurian_red) motor berinisial MAFF (23) berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Labuhan Haji hanya dalam waktu dua jam setelah dilaporkan. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Selong, Lombok Timur, lengkap dengan barang bukti sepeda motor curiannya.

Kejadian berawal pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Nurul Husni (44), seorang petani, melaporkan kehilangan motor Honda Beat miliknya saat mengantar anaknya ke TK di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatuttauhid, Dusun Esot, Desa Labuhan Haji.

Menurut keterangan korban, ia memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Setelah mengantar anaknya, ia kembali ke parkiran sekitar pukul 09.00 Wita dan mendapati motornya sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19.800.000 atas kejadian ini.

Tak buang waktu, Nurul Husni langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Haji sekitar pukul 11.00 Wita. Berdasarkan laporan dan penyelidikan cepat, tim Reskrim Polsek Labuhan Haji langsung bergerak memburu pelaku.

Kejadian ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, mengatakan Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong. 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam berhasil diamankan bersama pelaku.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Labuhan Haji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nikolas. (RS)