Daftar Isi [Tampil]

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, secara langsung membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur
LOMBOK TIMUR,NTB - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kian gencar berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi dan penertiban data pajak. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, secara langsung membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur pada Senin (4/8).

Acara ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam sambutannya, Wabup Edwin menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Lombok Timur.

Wabup Edwin menyoroti tantangan utama yang dihadapi, yaitu masih rendahnya kualitas data pajak. Ia mengungkapkan, dari 400 ribu lebih potensi objek pajak yang ada, banyak data yang belum valid sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. 

"Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pendataan agar kinerja petugas pajak semakin baik," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Lombok Timur akan mengintegrasikan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Wabup juga meminta peran aktif dari pemerintah desa sebagai sumber data paling valid. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan basis data dan menyesuaikan nilai pajak sesuai kondisi aktual.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, demi pembangunan Lombok Timur yang lebih merata dan berkualitas," pungkasnya.

Camat Sikur, Saharuddin, mengakui bahwa data yang belum sinkron masih menjadi kendala, seperti data ganda dan wajib pajak yang sudah membayar namun masih tercatat memiliki utang pajak. 

"Kami berharap kolaborasi lintas sektor antara Bappenda, Samsat, desa, dan BPN semakin kuat untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak yang akuntabel dan berkeadilan," ucap Saharuddin. (RS)