LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang yang beroperasi tanpa izin. Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lombok Timur, Muksin, menyatakan bahwa pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan bagi para penambang ilegal.Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lombok Timur, Muksin
"Sebenarnya, untuk tambang yang tidak berizin ini, pimpinan juga sudah merespons dan akan difasilitasi oleh pemerintah. Yang penting mereka segera mengurus pemberkasan," ujar Muksin. Ia menambahkan bahwa proses pemberkasan ini nantinya akan ditindaklanjuti langsung oleh Kepala Dinas Perizinan.
Pihak provinsi juga diharapkan dapat bekerja sama dalam proses ini. Namun, Muksin mengakui adanya kendala di lapangan. "Permasalahannya kadang-kadang Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sudah siap memfasilitasi, tapi yang difasilitasi yang tidak sama-sama maju," jelasnya.
Meski demikian, aktivitas jual beli hasil tambang ilegal tetap akan dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muksin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penambang yang tidak memiliki izin. Dengan adanya program fasilitasi perizinan ini, diharapkan para penambang dapat segera melegalkan usaha mereka demi ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah.
Jumlah penambang ilegal di Lombok Timur sulit diprediksi secara pasti. Muksin menjelaskan, jumlahnya fluktuatif.
"Kalau yang berizin saja ada 30-an. Yang tidak berizin ini jumlahnya pindah-pindah. Ada kalanya 40, ada kalanya 45, sehingga kayak yoyo saja, turun naik jumlahnya," ungkapnya. (RS)