Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, dalam pengarahan pada anak binaan LPKA Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH - Radarselaparang.com || Anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah diingatkan untuk menjadikan kesempatan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai dorongan kuat untuk berubah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, dalam pengarahan yang diberikan kepada para anak binaan bertempat di berugak besuk, pada Selasa (19/08) kemarin.
Dalam arahannya, Saepandi menjelaskan bahwa PMP adalah hak yang bisa didapatkan oleh anak binaan yang berkelakuan baik. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan sebagai motivasi untuk memperbaiki sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Ia juga mendorong mereka agar mengikuti setiap program pembinaan di LPKA dengan sungguh-sungguh.
"Saya harap seluruh anak binaan, baik yang sudah atau belum mendapatkan Pengurangan Masa Pidana, menjadikannya sebagai motivasi untuk berubah dan menjadi anak-anak yang lebih baik serta berguna bagi masyarakat," kata Ahmad.
Dijelaskan Saepandi, Pengurangan Masa Pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan PMP meliputi: berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik (dibuktikan dengan Laporan SPPN-AB), dan menunjukkan penurunan risiko berdasarkan hasil asesmen oleh asesor.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan anak binaan semakin memahami hak-hak yang mereka miliki sekaligus termotivasi untuk terus berperilaku positif dan bersungguh-sungguh dalam menjalani pembinaan.
"Kalian adalah generasi penerus bangsa. Salah satu syarat untuk diusulkan mendapat PMP adalah berkelakuan baik."sambungnya. (RS)