LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tengah bersiap memasuki era baru dalam pelayanan pertanahan. Melalui transformasi digital, mereka akan segera meluncurkan layanan Peralihan Hak Elektronik. Peluncuran ini dibarengi dengan sosialisasi program Anti-Korupsi untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Selasa (12/08)Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta didampingi Kabag saat sosialisasi program Anti-Korupsi untuk menjamin transparansi dan efisiensi
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Lombok Timur.
"Layanan peralihan hak elektronik akan menggantikan sebagian besar proses manual yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pertanahan dan memindahkannya ke kantor PPAT," jelas Suarta.
Menurut Suarta, perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Proses seperti balik nama, hibah, atau warisan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien langsung melalui PPAT.
"Proses manual seperti pembuatan kode billing atau Surat Setoran (SS) kini dapat dibuat dan diunggah langsung oleh PPAT tanpa harus menunggu validasi manual dari kantor pertanahan," ungkap Suarta.
Lebih lanjut Suarta menyampaikan, Transformasi digital ini tidak hanya bertujuan mempercepat layanan, tetapi juga untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data, serta mencegah praktik korupsi.
"Dengan meminimalkan kontak langsung dan mengintegrasikan sistem elektronik, potensi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dapat ditekan," terang Suarta.
Dikesempatan tersebut, Suarta juga mengimbau masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat digital ini lebih aman, tidak mudah rusak, dan lebih mudah diverifikasi.Meskipun layanan ini belum diluncurkan secara resmi, beberapa kendala teknis sudah teridentifikasi melalui uji coba. Salah satunya adalah validasi sertifikat analog yang masih memerlukan proses manual.
"Kami optimis masalah ini akan teratasi setelah masyarakat beralih ke sertifikat elektronik," ucap Suarta.
Ditegaskan Suarta, bahwa layanan ini tetap memerlukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Namun, untuk proses ahli waris, seperti permohonan penetapan waris, tetap gratis.
"Biaya hanya dikenakan jika ada kebutuhan cetak ulang sertifikat," pungkas Suarta. (RS)