Daftar Isi [Tampil]

PMII) Cabang Lombok Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Rabu, 27 Agustus 2025. Aksi ini menuntut Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Perhutanan Sosial Tora dan Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (PPT PKH) tahun 2023 di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.

Ketua PMII Lombok Timur, Yogi Setiyawan, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya oleh masyarakat Desa Sekaroh. 

"Kami hadir hari ini untuk menuntut Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera memanggil dan memeriksa Pemdes Sekaroh yang diduga melakukan pungli," tegas Yogi.

Menurut investigasi PMII, dalam program yang merupakan inisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, oknum perangkat desa diduga menarik pungutan bervariasi dari masyarakat. Warga lokal dikenakan biaya Rp350.000, sementara warga di luar Desa Sekaroh dipungut Rp750.000. Yogi menyebutkan bahwa setidaknya ada 32 orang yang mengaku telah menjadi korban pungli ini.

"Pungutan ini terjadi saat proses inventarisasi hingga sertifikasi lahan," tambah Yogi. 

"Padahal, menurut aturan yang berlaku, tidak ada pungutan biaya sama sekali."tegasnya.

Dalam aksi tersebut, PMII juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa di Lombok Timur agar tidak melakukan tindakan serupa. 

"Jika hal itu terjadi, kami dari PMII Lombok Timur tidak akan segan untuk mengusutnya hingga tuntas," ancam Yogi.

Selain itu, seorang orator lain, Ihwan, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk bertindak cepat. "Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur agar segera menindaklanjuti laporan ini," ujar Ihwan, menyiratkan kekhawatiran masyarakat bahwa laporan mereka tidak ditanggapi serius.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan sedang tidak berada di tempat karena ada agenda dengan Kejaksaan Agung. Namun, Ugi membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pungli ini telah diterima.

"Mekanisme laporan di Kejaksaan harus sesuai dengan PP 43 tahun 2018," jelas Ugik. 

"Laporan harus memuat identitas pelapor dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi, serta dilengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP."bebernya

Ugik menambahkan bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor sebelumnya masih memiliki kekurangan data, dan pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut. Ugik juga menepis dugaan adanya "masuk angin" atau intervensi dalam penanganan kasus ini.

"Kami pastikan tidak ada anggota yang bermain, jika ada, laporkan kepada kami, kami akan tindak," pungkasnya. (RS)