Daftar Isi [Tampil]

Proses seleksi Kawil Desa Batu Putih yang dianggap curang oleh masyarakat
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Skandal seleksi Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, diguncang protes keras dari masyarakat. Aliansi masyarakat Batu Putik akan melakukan aksi unjuk rasa  menuntut pembatalan hasil seleksi yang diduga dicemari praktik kecurangan, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Rekrutmen yang seharusnya menjadi wadah mencari pemimpin dusun yang mampu dan berintegritas, justru dituding telah dibajak oleh kepentingan segelintir elit untuk melanggengkan kekuasaan. Masyarakat menilai proses yang dianggap tidak jujur dan melawan hukum ini merupakan cermin dari sistem birokrasi yang korup dan arogan.

"Proses seleksi hanyalah mekanisme untuk menjaga agar proses tersebut tidak terciderai dan diboncengi kepentingan segelintir orang. Namun pada kenyataannya, proses ini telah dinodai oleh oknum individu dan kelompok demi kepentingan elit," ungkap Ramli Korlap aksi, pada Selasa (26/8).

Korlap rencana aksi demo ini berharap proses seleksi ini bisa melahirkan birokrat-birokrat handal di akar rumput, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. "Jika proses seleksi pemimpin di level paling bawah saja masih dilakukan dengan cara-cara curang, apalagi yang di level atas. Lalu apa lagi yang bisa kita harapkan?" ungkapnya.

Budaya KKN yang disebut sudah mengakar inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk menyampaikan enam tuntutan konkret kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Tuntutan tersebut adalah:

1.  Peninjauan dan pembatalan, hasil seleksi Kawil yang sudah dilaksanakan karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara dan regulasi.

2.  Penolakan, terhadap Kepala Wilayah (Kawil) hasil titipan yang melawan hukum.

3. Penolakan, terhadap segala bentuk intervensi elit yang memboncengi proses seleksi di Dusun Esoh dan Batu Putik.

4. Pemberhentian, anggota Panitia Seleksi (Pansel) dan staf kecamatan yang terindikasi melakukan kecurangan.

5. Pencopotan, Camat Keruak dari jabatannya jika tidak mengindahkan tuntutan massa aksi.

6. Pengunduran diri, Kepala Desa Batu Putik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kecurangan yang terjadi.

Masyarakat memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak berwenang untuk memenuhi tuntutan mereka. "Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan dalam tempo yang ditentukan, maka kami akan menggerakkan massa," tegas Ramli, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Batu Putik maupun Camat Keruak terkait tuntutan tersebut. (RS)