![]() |
kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan BBNKB, |
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala UPTB UPPD Selong, H. Abdul Azis, S.Pd., M.M., yang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi.
Abdul Azis juga memperkenalkan istilah Opsen PKB kepada masyarakat, yang menurutnya masih belum banyak dikenal. Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, dan dalam Pasal 83 ayat 1, besaran Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak PKB yang terutang. Dana ini dialokasikan langsung untuk kabupaten/kota guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur, Muksin, SKM,. M.M., Camat Terara dan Camat Montong Gading, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., menyoroti pentingnya validasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menginstruksikan para petugas pajak untuk turut mengkroscek data PKH di lapangan, karena masih banyak ditemukan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan peran besar pajak dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mendukung pemanfaatan dana pajak demi kesejahteraan bersama. (RS)