![]() |
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si. |
Pelaku, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur secara berulang sejak tahun 2022, sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai N alias B (45), seorang Kepala Dusun (Kawil) dari Dusun Praida Timur, Kecamatan Suralaga, ditangkap pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga.
Korban adalah seorang anak perempuan berinisial S (15), yang masih berstatus sebagai pelajar. Menurut laporan polisi, pelaku mendekati korban dengan mengajaknya berpacaran.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan iming-iming uang, produk skincare, dan janji palsu untuk menikahi korban.
"Dibujuk dengan janji-janji tersebut, korban akhirnya mau melayani keinginan pelaku," ucap AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, pada Ahad (24/8).
Berdasarkan pengakuan korban, aksi keji ini terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua tahun di dua lokasi berbeda, pada 15 & 20 Desember 2022 Dua kali di sebuah kebun di Kelurahan Ijo Balit, Kecamatan Labuhan Haji, dan pada 20 Agustus, 5 November, & 24 Desember 2024 Tiga kali di sebuah kamar kos yang bernama “Kos Bunga” di Lingkungan Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan video syur hasil panggilan video (VC) antara pelaku dan korban yang disebarluaskan oleh pelaku sendiri melalui beberapa media sosial.
"Keluarga kemudian mengonfrontasi korban, yang akhirnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan selama ini," AKP Dharma.
![]() |
N alias B (45), seorang Kepala Dusun (Kawil) dari Dusun Praida Timur, Kecamatan Suralaga, saat ditangkap Polres Lombok Timur |
Yang lebih mencengangkan, setelah kembali ke Indonesia, pelaku masih berusaha menghubungi korban melalui panggilan video untuk mengajaknya kabur ke Batam.
"Upaya ini gagal setelah aparat akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di kampung halamannya," terang AKP Dharma.
Pelaku didakwa melanggar *Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Aparat telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan visum et repertum (VER) dan psikologis terhadap korban.
"Kedepannya, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan gelar perkara untuk menyusun berkas pelengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan," pungkas AKP Dharma. (RS)