Lombok Timur - Radarselaparang.com || Sebanyak 177 sertipikat tanah elektronik telah diserahkan kepada masyarakat di dua desa, yaitu Desa Tetebatu dan Desa Sapit, Kecamatan Suela. Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
Penyerahan kepada masyarakat di dua desa, yaitu Desa Tetebatu dan Desa Sapit, Kecamatan Suela.
Pada Rabu, 25 September 2025, penyerahan dilakukan secara bertahap. Di Desa Tetebatu, 88 sertipikat elektronik diserahkan langsung kepada warga di Aula Dusun Kembang Seri, menandai penyerahan tahap kedua di desa tersebut. Sementara itu, di Desa Sapit, 89 sertipikat diserahkan di Kantor Desa Sapit, menjadi penyerahan tahap pertama di sana.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Abdul Azis, Panitia PTSL Desa Sapit, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara Kantor Pertanahan Lombok Timur, pihak desa, dan seluruh warga. Sertipikat elektronik ini sangat bermanfaat karena memudahkan penyimpanan dan meningkatkan rasa aman bagi pemiliknya," ujarnya.
Sertipikat elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih baik. Program PTSL sendiri bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan, memastikan setiap bidang tanah terdaftar, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan seluruh target PTSL. Diharapkan, semua warga yang berhak bisa segera mendapatkan sertipikatnya di tahap-tahap berikutnya, sehingga seluruh bidang tanah di Lombok Timur memiliki kepastian hukum yang jelas. (RS)

