LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Peringkat Monitoring Pencegahan Korupsi (MCP) Kabupaten Lombok Timur merosot ke posisi ke-9 dari seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Hal ini diungkapkan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam acara penandatanganan Piagam Audit Intern (IAC) dan Sosialisasi Anti Korupsi pada Kamis (11/09).Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam acara penandatanganan Piagam Audit Intern (IAC)
Bupati Iron, panggilan akrabnya, menyoroti rendahnya peringkat ini sebagai cerminan dari lemahnya monitoring dan kontrol di berbagai tingkatan, termasuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra pemerintah daerah. Padahal, di bidang lain, Lombok Timur baru saja meraih prestasi membanggakan, seperti Juara 1 Paritrana Award 2025 Kategori Pemerintah Daerah.
"Kalau ini (pemantauan dan pengendalian) dilakukan dengan baik, maka kita tidak akan berada di peringkat ke-9," tegas Bupati Iron.
Untuk memperbaiki kondisi ini, Bupati mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja dengan niat baik dan ikhlas. Ia secara tegas menyatakan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak boleh terjadi lagi.
Penandatanganan IAC ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan, sejalan dengan visi Pemerintahan SMART.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur, Hambali, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti komitmen daerah dalam memberantas korupsi.
Ia berharap piagam ini dapat memberikan wewenang penuh kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara efektif, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Menurut laporan Inspektorat, posisi MCP Lombok Timur pada tahun 2025 ini berada di posisi terbawah hingga triwulan ketiga. Rendahnya peringkat ini disebabkan oleh persentase pengiriman dokumen yang sangat rendah, terutama pada beberapa item intervensi penilaian yang memiliki bobot tinggi. (RS)