LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Lombok Timur, Samsat Selong kini resmi membuka layanan pengaduan khusus untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengalami pemblokiran otomatis. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang kesulitan membuka blokir kendaraan miliknya.Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis.
Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari sistem pengamanan yang diterapkan, namun masyarakat tak perlu panik.
"Silakan datang ke kantor Samsat untuk membuka pemblokiran kendaraan Anda," ujarnya saat ditemui pada Jumat (26/9).
Menurut H. Abdul Azis, pemblokiran kendaraan dapat terjadi karena beberapa sebab utama yakni adanya tunggakan pajak Pemilik tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu, Terjaring Tilang sehingga dilakukan pemblokiran manual karena kendaraan terjaring operasi tilang, dan adanya masalah Administrasi Kejaksaan, ini juga bisa menyebabkan pemblokiran oleh pihak kejaksaan karena pemilik belum menyelesaikan administrasi kendaraan.
Lebih dari sekadar penertiban, H. Azis menegaskan bahwa pemblokiran kendaraan juga merupakan upaya penting untuk mencegah praktik jual beli kendaraan bodong atau hasil pencurian.
Dengan adanya layanan pengaduan yang mudah diakses ini, Samsat Selong berharap dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam mengurus pajak dan administrasi, sekaligus secara efektif membantu menekan angka kejahatan kendaraan ilegal di Lombok Timur. (RS)