Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur menandai langkah penting dalam penyesuaian anggaran daerah. pada Jumat (19/9).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak.
Keputusan ini secara khusus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan dan Gedung Serbaguna yang sangat dinantikan.
Menurut Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak 11 September lalu. Perubahan anggaran ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.
Efisiensi ini bukan berarti pengurangan program, melainkan realokasi dana untuk memperkuat sektor-sektor kunci. "Efisiensi anggaran ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas program prioritas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan air bersih," jelas Bupati Warisin.
Selain itu, realokasi belanja juga dilakukan untuk mendanai Program Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, yang bertujuan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lombok Timur 2025-2029.
Bupati Warisin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi fondasi untuk mewujudkan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 akan menjadi landasan utama untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekda, forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Timur. (RS)

