Daftar Isi [Tampil]

Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir dan . M. Kazwaini, S.H., penasihat hukum dari LSBH Indonesia Peduli.
Mataram - Radarselaparang.com || Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Koordinator Cabang Bali Nusra bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli mendesak agar kasus hukum yang menimpa dua aktivis mahasiswa dari PMII dalam aksi 30 Agustus 2025 diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Selasa (23/9).

Aksi yang berlangsung di Polda NTB dan DPRD NTB tersebut berujung pada penetapan dua kader PMII sebagai tersangka. Satu kader saat ini masih ditahan di Polda NTB, sementara kader lainnya dikenakan wajib lapor di Polres Mataram. Kader yang berstatus wajib lapor tersebut kini didampingi secara penuh oleh tim hukum dari LSBH Indonesia Peduli.

Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa penegakan demokrasi tidak seharusnya memakan korban.

"Kami menilai restorative justice adalah jalan terbaik untuk menciptakan iklim demokrasi yang adil di NTB. Aktivis menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kriminal," ujarnya.

Senada dengan itu, L. M. Kazwaini, S.H., penasihat hukum dari LSBH Indonesia Peduli, mengapresiasi langkah PMII Bali Nusra dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini.

"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan demokrasi," tegasnya.

PMII Bali Nusra dan LSBH Indonesia Peduli menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi mahasiswa untuk menunjukkan solidaritas dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan serius, memastikan hak-hak para aktivis terpenuhi. (RS)