Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kepolisian Resor Lombok Timur (Lotim) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelayu Selatan, Kecamatan Selong. Dua pria berinisial AM dan MSF ditangkap di sebuah rumah di Kelayu Selatan, pada Senin, 15 September 2025 kemarin.Aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan salah satu tersangka pengedar narkoba di rumahnya
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 07.30 Wita, tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Syamsul Hadi, menggerebek lokasi. Kedua pelaku, AM dan MSF, berhasil diamankan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 5,80 gram di saku celana AM.
"Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu, korek api, gunting, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," terang Iptu Fedy.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga AM berperan sebagai pengedar di sekitar wilayah Kelayu. Ia diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Iptu Fedy. (RS)