Lombok Timur - Radarselaparang.com ||Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (30) ditangkap di kamar kosnya di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 22,78 gram sabu.Pria berinisial R (30) ditangkap di kamar kosnya di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Dari tangan polisi mengamankan total 22,78 gram sabu
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena kamar kos R di Sandubaya Timur sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II, IPDA Syamsul Hadi, segera melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, R sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang tiga poket sabu ke dalam bak air di kamar mandi. Namun, upaya itu sia-sia. Setelah digeledah, polisi menemukan berbagai barang bukti lain, termasuk Satu plastik klip sedang dan tiga plastik klip berisi sabu, Dua buah tas kecil berwarna hitam, Satu jaket parasut, Satu unit ponsel android, dan Uang tunai Rp 650.000.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H.,, R diketahui merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Labuhan Lombok. Barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial N, yang juga tinggal di Kecamatan Pringgabaya.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari tes urine hingga pengembangan kasus untuk memburu pemasoknya. (RS)