Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.IK., M.Si., bersama tim saat melakukan 

LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com
|| Dalam upaya menstabilkan harga pangan, khususnya harga beras, Tim Satgas Pangan Polres Lombok Timur mengambil langkah tegas dengan melakukan intervensi langsung di lapangan. Aksi ini bertujuan untuk memastikan harga jual beras di pasaran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.IK., M.Si., tim gabungan turun langsung ke beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Masbagik dan Aikmel. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kementerian melalui Bareskrim yang diteruskan ke Polda dan Polres. Tim berkoordinasi dengan Bulog Lombok Timur dan dinas terkait untuk mengidentifikasi area-area di mana harga beras dilaporkan berada di atas HET.

"Saya langsung bersama jajaran untuk cek ke lapangan baik ke ritel maupun distributor," jelas AKP Dharma pada Selasa (2/09). 

"Kami ingin memastikan bahwa semua pedagang menjual beras sesuai HET."sambungnya.

Selama inspeksi, tim menemukan beberapa pelanggaran. Salah satu pedagang di Aikmel kedapatan menjual beras di atas harga standar. Menurut AKP Dharma, pedagang tersebut menjual beras seharga Rp15.000 per kilogram untuk pembelian eceran 1 kg, sementara harga baru disesuaikan dengan HET jika pembeli membeli lebih dari 3 kg.

"Seharusnya pedagang itu menjual sesuai HET, baik untuk partai besar maupun eceran," tegas AKP Dharma.

"Tidak boleh seperti itu, makanya pedagang yang bersangkutan kami berikan peringatan."tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa HET beras telah ditetapkan sebagai berikut Beras Premium Rp14.900, Beras Medium Rp13.500, dan Beras SPHP: Rp12.000.

Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memantau harga di pasaran. Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan, tim Satgas Pangan akan mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Bila menjual beras dibawah ketentuan itu lebih bagus lagi, tapi kalau diatas itu baru itu bermasalah," pungkas AKP Dharma. (RS)