![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya didampingi Kepala Bapenda,Kadis PMD sosialisasi PKB TNKB di Kecamatan Sambelia |
Dalam sosialisasi ini, Wabup Edwin menjelaskan bahwa proyek infrastruktur di tahun 2025 akan minim, sehingga optimalisasi PAD menjadi solusi krusial. Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan memperkuat skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai Januari 2025, porsi penerimaan untuk kas kabupaten akan meningkat menjadi 66%, sementara sisanya 34% untuk provinsi. Peningkatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan daerah.
"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk bahu-membahu mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan kita bersama," ujar Wabup Edwin.
Selain fokus pada PAD, Wabup Edwin juga memaparkan berbagai program strategis pemerintah daerah di berbagai sektor:
Ketenagakerjaan: Pemkab Lombok Timur telah mengusulkan 11.029 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Jika disetujui, gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Perekonomian: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi di 57 dapur dari target 159 dapur. Program ini tidak hanya menyediakan makanan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung perekonomian lokal dengan menyerap 47 tenaga kerja per dapur dan wajib menggunakan 30% bahan baku lokal.
Kesehatan: Pemerintah sedang berupaya mengaktifkan kembali BPJS milik 127.000 warga yang nonaktif. Langkah strategisnya adalah mengusulkan agar kepesertaan mereka ditanggung oleh pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban anggaran daerah dan memastikan akses kesehatan yang lebih luas.
Infrastruktur: Untuk mempercepat pembangunan, Pemkab Lombok Timur dan DPRD menyepakati skema tahun jamak (multi-years) dengan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Dana ini akan difokuskan untuk pembangunan jalan guna meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah.
Wabup Edwin menekankan bahwa berbagai program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk mencapai kemandirian daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memastikan setiap warga mendapatkan layanan dasar yang memadai.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi, di mana pajak adalah kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, sementara retribusi adalah pungutan atas layanan yang disediakan langsung oleh pemerintah.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Berikut adalah rincian lengkapnya:1. Diskon 25% Pokok PKB: Diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang selalu tepat waktu membayar selama empat tahun berturut-turut, yaitu dari tahun 2021 hingga 2024.
2. Diskon 25% Tunggakan PKB: Berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak dari tahun 2020 hingga 2024.
3. Pemutihan Tunggakan PKB: Diberikan kepada wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2019 ke belakang. Keringanan ini berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100%.
4. Gratis Tunggakan PKB 100%: Dikhususkan bagi kendaraan bermotor roda dua milik masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. Syaratnya, wajib melampirkan kartu PKH, kartu disabilitas, atau kartu veteran.
5. Diskon 25%+25% PKB: Diberikan untuk kendaraan yang digunakan oleh yayasan, lembaga sosial, atau pesantren.
6. Gratis Pajak 1 Tahun: Berlaku untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB, dengan pembebasan pokok PKB selama satu tahun pajak.
Camat Sambelia, Muh. Ikroman, turut menyampaikan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD. Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Kepala Wilayah (Kawil) untuk memastikan informasi diskon pajak ini sampai ke masyarakat di setiap dusun.
"Ini adalah tugas penting yang akan terus kita gencarkan hingga ke desa-desa," ungkap Ikroman. (Acip/RS)