![]() |
| Lalu Irwan, Staf Khusus Bupati Lombok Timur bidang Pemberdayaan Desa |
Menurut Lalu Irwan, Staf Khusus Bupati Lombok Timur bidang Pemberdayaan Desa, program ini merupakan bagian dari upaya Upaya Bupati dalam rangka membantu pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang asongan, agar usaha masyarakat terus berkembang.
"Saat ini, Dinas Koperasi sedang dalam proses validasi data akhir. Kurang lebih 30.000 data calon penerima bantuan yang telah diusulkan oleh seluruh desa sedang divalidasi," jelas Lalu Irwan, pada Sabtu (25/10).
Para calon penerima bantuan tersebut diketahui telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, antara lain surat pernyataan usaha, surat keterangan sah dari desa, fotokopi KTP dan KK, serta buku rekening aktif. Data yang sudah masuk saat ini sedang dievaluasi kelengkapannya oleh Dinas Koperasi.
Di sisi lain, untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Timur bekerja sama dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) telah aktif melakukan koordinasi dan kunjungan langsung ke lapangan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penjelasan kepada para kepala desa mengenai tata cara menyelesaikan dan membelanjakan Dana Desa secara benar. Langkah proaktif ini diambil untuk membantu para kepala desa agar penggunaan anggaran negara tersebut dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
"Kejaksaan Negeri dan Dinas PMD sudah melakukan kunjungan ke masing-masing kecamatan. Saat ini, ada sekitar tiga kecamatan yang sudah dikunjungi," tambah Lalu Irwan. (RS)

