Daftar Isi [Tampil]

Ketua Badan Desa (BPD), Irwan Hidayat.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Isu panas mengenai dugaan penyelewengan dana sewa tanah pecatu oleh Kepala Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, dibantah keras oleh Ketua Badan Desa (BPD), Irwan Hidayat

Irwan menyebut pemberitaan yang menuding Kades menilep dana tersebut sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Irwan Hidayat memastikan bahwa pengelolaan keuangan hasil sewa tanah pecatu di Desa Montong Betok dilakukan secara akuntabel.

Irwan menjelaskan, mekanisme sewa-menyewa tanah pecatu di desa mereka telah melalui proses tender yang transparan. Yang terpenting, hasil tender tersebut langsung masuk ke rekening desa dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Itu semuanya tercatat di akhir tahun anggaran sebagai laporan resmi, sehingga tidak ada ruang untuk penyelewengan,” tegas Irwan pada Rabu (1/10).

Bahkan, ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan bendahara desa dan memastikan seluruh biaya sewa telah tercatat dengan baik. Dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan desa, mulai dari peningkatan kesejahteraan perangkat, operasional kantor, hingga kebutuhan dana taktis.

"Jadi saya tegaskan, tidak ada dana sewa pecatu yang ditilep atau diselewengkan. Semua masuk ke kas desa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya, membantah total tuduhan tersebut.

Menyikapi beredarnya isu yang meresahkan, Ketua BPD Irwan Hidayat mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima informasi.
Ia menekankan bahwa BPD dan Pemerintah Desa sangat terbuka terkait pengelolaan keuangan. Irwan mengajak masyarakat yang ingin mengetahui detail mekanisme pembangunan dan pengelolaan dana desa untuk datang langsung ke kantor desa.

“Kami sangat terbuka. Mari tabayyun (klarifikasi), duduk bersama, dan membicarakan bagaimana mekanisme berdesa yang sesungguhnya. Karena pada prinsipnya, asas pembangunan di desa ini transparan dan akuntabel,” pungkasnya, menunjukkan kesiapan desa untuk diperiksa. (RS)