Daftar Isi [Tampil]

Sumardan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lombok Timur
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kabar duka kembali menyelimuti Lombok Timur. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lombok Timur bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. PMI yang diidentifikasi bernama Tasuin dilaporkan meninggal dunia setelah jatuh dari ketinggian di Malaysia, dan jenazahnya dijadwalkan tiba sore ini. Rabu (29/10).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lombok Timur, Sumardan, mengonfirmasi data lengkap korban sudah dikantongi dan keluarga di Mamben telah dihubungi.

Rombongan Disnaker bersama Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan direncanakan berangkat untuk menjemput dan mengawal prosesi pemulangan jenazah yang sudah disiapkan oleh BP3MI.

"Yang untuk hari ini, meninggal di Malaysia juga. Akan kita jemput nanti jam 6 [sore]. Atas nama Tasuin meninggal dunia jatuh dari ketinggian. Datanya lengkap dan kita sudah hubungi keluarga dari Mamben," ungkap Sumardan.

Tragedi ini menambah daftar panjang kasus PMI asal Lombok Timur yang meninggal di luar negeri dalam kurun waktu singkat. Sumardan juga menyinggung dua kasus sebelumnya jenazah PMI asal Sukamulia ini masih dalam proses penelusuran keluarga.

"Sampai hari ini belum kita temukan keluarganya. Kita acak lihat di Sukamulia Timur. Masih kita mencari tahu di mana alamat yang sebenarnya," jelasnya.

Kasus TKI diduga salah satu kasus sebelumnya, Pihak Disnaker telah memberikan bantuan fasilitas pemulangan dengan pendekatan kekeluargaan.

Sumardan juga menyoroti adanya PMI yang meninggal karena melanggar batas kontrak dan tidak memperpanjang paspor sebagaimana mestinya.

Menanggapi banyaknya kasus unprosedural, Disnaker Lombok Timur mengeluarkan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rekrutmen TKI.

"Dari P3MI ini sudah kita tekankan supaya tidak melakukan perekrutan di luar prosedur," tegas Sumardan. Disnaker mengancam akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan rekomendasi bagi P3MI atau PT yang membandel.

Untuk mencegah praktik ilegal "sponsor", Disnaker kini mewajibkan petugas dari PT yang ingin merekrut harus memiliki ID Petugas Rekom resmi. Jika ada pihak yang dikenal sebagai "sponsor" (istilah lama untuk rekruter ilegal) datang tanpa prosedur resmi, Disnaker akan memberi larangan untuk merekomendasikan penempatan TKI.

"Langkah perlindungan ini ditekankan sebagai upaya untuk memastikan seluruh penempatan PMI berjalan secara prosedural dan meminimalkan risiko di negara penempatan," pungkas Sumardan. (RS)