Daftar Isi [Tampil]

Sinkronisasi dan Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) 
MATARAM - Radarselaparang.com || Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Unit Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan di Mataram, Kamis (23/10).

Acara ini bertujuan menggenjot efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, S.Sos., M.H., yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB. Dalam sambutannya, Walikota Mohan menekankan bahwa sinkronisasi antarlembaga adalah kunci utama untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Secara spesifik, Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menyoroti pentingnya pengimplementasian secara maksimal terhadap aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama mengenai Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan. Aturan ini dinilai memerlukan atensi dan koordinasi yang lebih mendalam agar lembaga terkait dapat menjalankan tugasnya sesuai semangat pembaharuan hukum pidana.

"Dengan adanya Sinkronisasi dan Koordinasi antar kelembagaan, kita dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Atensi lebih juga perlu kita berikan terkait pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam KUHP baru," ujar Mohan.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.H., turut mendapat kesempatan untuk menyampaikan kondisi terkini dan harapan strategis LPKA ke depan. Ia secara eksplisit menyerukan terciptanya kolaborasi yang solid antarinstansi.

"Kolaborasi yang baik sangat krusial untuk membangun citra positif dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam konteks pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum," menurut Hidayat.

Fokus utama dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di NTB. Melalui kerja sama yang terintegrasi, diharapkan akan tercipta harmonisasi kebijakan, penyamaan persepsi, dan optimalisasi sumber daya.

Dengan terciptanya sinergi yang solid, lembaga-lembaga terkait diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan lebih baik, sehingga mampu meningkatkan keamanan dan ketertiban di NTB.

Tujuannya agar pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan dapat menjadi lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial, sekaligus meningkatkan kemampuan lembaga dalam menangani tantangan dan permasalahan yang kompleks demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (RS)