Daftar Isi [Tampil]

LSM Garuda bersama ahli waris sah atas kepemilikan lahan yang di gugat dan dimenangkan oleh Pengadilan dengan beralaskan bukti hanya Poto copy.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Sebuah kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga diwarnai praktik "masuk angin" di tubuh peradilan Negeri Selong kembali mencuat. Dalam konferensi pers yang digelar sebagai bentuk Sinergi LSM Garuda dan Awak Media, keluarga ahli waris tanah di Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, mengungkapkan kekalahan mereka di pengadilan meski mengantongi bukti-bukti otentik sejak tahun 1976.

Para ahli waris, yang diwakili oleh Muksin (Dusun Malang) dan Salahudin (menantu dari pemilik asal Abu Bakar Suri), didampingi oleh Ketua LSM Garuda, M. Zaini, membeberkan kejanggalan proses hukum yang membuat mereka kehilangan lahan seluas 4,29 hektar kepada pihak penggugat, I Wayan Budi dari Mataram.

Muksin menjelaskan bahwa tanah tersebut secara sah dikuasai dan dipajaki oleh orang tuanya, Abu Bakar Suri, sejak tahun 1976. Mereka memiliki bukti-bukti lengkap, mulai dari surat ganti rugi hingga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dibayar rutin hingga saat ini.

"Kami bawa bukti surat-surat kami yang asli... ini bukti kami taat bayar pajak ke negara dari tahun 1976 sampai saat ini kami belum pernah menunggak untuk bayar pajak," tegas Muksin, pada Rabu (8/10).

Namun, yang sangat membingungkan adalah kekalahan mereka di pengadilan. Pihak lawan, menurut keterangan mereka, hanya menggunakan fotokopi keterangan jual beli tahun 1984 untuk mengalahkan bukti-bukti asli dan otentik yang dimiliki ahli waris.

"Yang mulia, apa bisa seseorang itu menggugat seseorang memakai fotokopi? Dia bilang enggak bisa, tapi kok ini bisa sehingga sampai mengalahkan kami yang memakai aslinya, Pak! Sampai kami kalah, Pak, dengan fotokopi ini," ungkap Muksin dengan nada putus asa, sembari menduga kuat adanya "masuk angin" atau praktik suap di pengadilan.

Salahudin juga menyampaikan keheranannya, terutama karena kasus sebelumnya yang melibatkan kerusakan pagar hanya berlanjut sebagai sidang tipiring karena bukti lawan berupa fotokopi, namun kasus perdata yang lebih besar ini bisa berlanjut hingga mengalahkan mereka.

Dugaan kejanggalan tidak hanya pada putusan, tetapi juga pada proses pendampingan hukum. Keluarga ahli waris mengungkapkan mereka telah memutus kontrak dengan kuasa hukum sebelumnya setelah kalah.

M. Zaini dari LSM Garuda, yang baru mendampingi keluarga selama dua minggu, menyoroti tidak hadirnya kuasa hukum ahli waris saat proses eksekusi beberapa waktu lalu. "Kuasa hukumnya ke mana? Sedangkan si penggugat ini datang sama pengacaranya juga untuk mau mengukur dan mau melaksanakan eksekusi... Saya pertanyakan juga kemarin, pengacara [ahli waris] tidak ada datang," ujar Zaini.

Selain itu, Zaini juga menyoroti keanehan lain: satu objek lahan yang sama namun digugat secara berbeda oleh penggugat yang sama.

"Ini yang membingungkan ke pengadilan ini. Kenapa satu objek tapi penyebabnya dia beda-beda?" katanya. Saat ini, ada gugatan lain yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Selong, yang kembali menempatkan ahli waris pada posisi kalah.

Merasa dizalimi dan kehabisan biaya setelah 8 tahun proses persidangan, keluarga ahli waris kini menaruh harapan pada LSM Garuda. M. Zaini menegaskan bahwa LSM Garuda akan melakukan pendampingan hukum secara khusus di luar peradilan.

"Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk melayangkan surat MA dan akan kami tembuskan ke DPR RI dan Komisi Yudisial agar ikut memantau dugaan kejanggalan dalam proses hukum tanah ini," pungkas Zaini, berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius untuk menjamin penegakan demokrasi dan keadilan bagi rakyat kecil.