Daftar Isi [Tampil]

Kepala Lapas Lelas II B Selong saat mendaftarkan hak cipta logo brand SEL 199 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong membuat langkah maju yang signifikan dalam dunia perlindungan kekayaan intelektual. Lapas ini secara resmi telah mendaftarkan hak cipta logo brand SEL 199 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat NTB). Jumat (3/9).

Langkah strategis ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata Lapas Selong untuk melindungi identitas produk unggulan yang seluruhnya merupakan hasil karya Warga Binaan (WB). Dengan pendaftaran ini, Lapas Selong ingin memastikan bahwa brand yang menjadi simbol kemandirian dan kreativitas di balik jeruji besi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa upaya ini sangat penting untuk memperkuat posisi SEL 199 di pasar.

"Dengan adanya perlindungan hukum, logo brand SEL 199 memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” tegas Sihabudin.

Proses pendaftaran yang berjalan lancar dan sesuai prosedur di Kanwil Kemenkumham NTB ini diharapkan membawa dampak ganda. Pertama, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk Lapas Selong. Kedua, mendukung penuh program pembinaan kemandirian yang menjadi fokus utama di Lapas Kelas IIB Selong.

Dengan dicatatnya hak cipta SEL 199, Lapas Selong kini memiliki payung hukum yang kuat, mengamankan nilai ekonomi dan sosial dari kreativitas para Warga Binaan, sekaligus membuka jalan bagi pengembangan brand yang lebih luas di masa depan. (RS)