MATARAM - Radarselaparang.com || Aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi mereka dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas penyelesaian perkara pidana. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana yang digelar di Pengadilan Tinggi NTB, Kamis (23/10).
Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana yang digelar di Pengadilan Tinggi NTB
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menjadi salah satu instansi penting yang turut berpartisipasi, diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi.
Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa percepatan penyelesaian perkara harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini menjadi landasan utama bagi seluruh lembaga penegak hukum di NTB.
Materi inti Rakor berfokus pada inovasi teknologi peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Suprapti, S.H., M.H., memaparkan secara mendalam mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik (E-Court dan E-Litigasi). Penerapan sistem ini diharapkan mampu menjawab tantangan peradilan modern yang dituntut serba cepat dan terbuka.
"Implementasi sistem persidangan elektronik ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penanganan perkara pidana," jelas Dr. Suprapti.Dalam sesi diskusi, konsensus untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga tercapai. Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna, serta Kabidkum Polda NTB, semuanya menyatakan komitmen untuk bekerja sama lebih erat dalam rangka mempercepat proses hukum.
Acara penting ini dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres se-NTB, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok. Rakor ini diharapkan menjadi momentum kunci untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga responsif terhadap perkembangan teknologi. (RS)

