Daftar Isi [Tampil]

Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pendidik/Kiai/Ustaz di Lingkungan Pesantren Kabupaten Lombok Timur
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Negara hadir memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren (ponpes) Lombok Timur. Sebanyak 55 pengurus ponpes di wilayah tersebut mengikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama di Aula Kemenag pada Senin (13/10).

Acara bertema "Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pendidik/Kiai/Ustaz di Lingkungan Pesantren Kabupaten Lombok Timur" ini mewajibkan para pengurus mendaftarkan pengajar dan tenaga kependidikannya.

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag, H. Hasan, dalam sambutannya menegaskan Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor: B-2956/Kw.18.4/4/PP.00/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 Perihal Surat Edaran tentang kepesertaan Pesantren / Satuan Pendidikan mendaftarkan Pendidik/Kiai/Guru/Ustadznya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa langkah ini untuk memastikan adanya perlindungan dari negara bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

"Diwajibkan pada setiap satuan pendidikan itu untuk mengalokasikan dana dari dana BOS untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 14.000 per orang per bulan," ujar H. Hasan.

Sebanyak 50 pimpinan ponpes di Lombok Timur ikuti sosialisi kepesertaan BPJS Tenagakerjaan
Dengan alokasi iuran sebesar Rp 14.000 per orang dari dana BOS, para pengajar dan tenaga kependidikan ponpes di Lombok Timur kini memiliki payung hukum dan perlindungan sosial yang menjamin para ustaz, kiai, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko sosial ekonomi, memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik generasi bangsa.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Riyan, meluruskan pemahaman bahwa lembaganya bukanlah asuransi, melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbadan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia. Program utama yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tujuan kami adalah memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Riyan.

Ia menjelaskan manfaat dari tiap program, termasuk santunan dan beasiswa pendidikan anak dari JKK dan JKM bagi ahli waris yang memenuhi syarat, serta layanan kesehatan terkait kecelakaan kerja melalui fasilitas yang bekerja sama. (Acip/RS)