LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial RS (Wiraswasta), warga Kecamatan Lenek, berhasil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung tegang, total barang bukti (BB) sabu seberat bruto 11,15 Gram berhasil disita. Sabtu (25/10).
Saat penangkapan RS seorang wanita pengedar narkoba asal Kecamatan Lenak
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 18.00 Wita, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. dan Kanit II IPDA Rizal Hidayat, menerima informasi akurat. Lokasi di pinggir Jalan jurusan Jurit-Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lotim, dicurigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan target, yakni terduga RS.
Sabu Ditemukan di Kantong Motor
Penangkapan terhadap RS dilakukan di TKP pertama, Jalan Jurit-Lendang Nangka, sekitar pukul 23.30 Wita.
"Setelah diamankan dan disaksikan oleh saksi umum setempat, dilakukan penggeledahan badan RS, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika," IPTU Fedy.
Titik terang muncul saat penggeledahan dilanjutkan pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan RS. Tepat di kantong motor sebelah kiri, polisi berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu (berat bruto 11,15 Gram), bersama dengan 2 plastik warna hitam dan 1 unit HP Android merek Vivo.
Penyelidikan berlanjut ke TKP kedua, yakni di rumah milik RS yang beralamat Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Penggeledahan yang dilakukan pada keesokan harinya sekitar pukul 10.30 Wita, menghasilkan temuan BB tambahan. Di kamar tidur RS, petugas menemukan 1 buah alat hisap (bong) dan 1 buah tas warna hitam.
Berdasarkan keterangan awal, terduga RS diduga merupakan pengedar yang aktif beroperasi di sekitar wilayah Lenek. Ia diketahui memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Saat ini, terduga pelaku RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi mendalam terkait asal barang, tes urine terhadap terduga, dan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu. (RS)
