Daftar Isi [Tampil]

LSM Garuda saat lakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi besar di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Kamis (30/10). Aksi ini merupakan buntut dari putusan PN Selong yang memenangkan perkara perdata di atas lahan yang menurut mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya PN Selong menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) terkait sengketa perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk., tertanggal 23 September 2025. Atas seluas kurang lebib 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Massa menuntut agar Kepala PN Selong keluar dan memberikan penjelasan langsung serta membuat putusan yang secara sah memberikan hak kepemilikan tanah kepada pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda, M. Zaini, dengan nada keras menyampaikan kekecewaannya dan menuduh adanya pelanggaran asas hukum yang fatal dalam putusan tersebut.

"Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan. Kenapa ini mereka lakukan?" teriak Zaini di depan gerbang PN Selong.

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya adalah tindakan yang tidak bisa diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

"Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudaraku?" Orasi Zaini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal yang dipicu oleh putusan ini, terutama yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama... Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu!" pesannya, menyerukan semua pihak agar berhati-hati dan tidak memperkeruh situasi.

Zainal Arifin, orator lain dari LSM Garuda, juga menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan demi kebenaran.

"Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," ujar Zainal.

Ia menegaskan bahwa tanah yang sudah dimiliki oleh warga Lombok Timur dengan bukti jelas, tidak bisa dengan mudah dibatalkan hanya berdasarkan fotokopi jual beli. Zainal meminta kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih menanti tanggapan langsung dari pimpinan PN Selong terkait putusan kontroversial yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa ini. (RS)